Selasa, 14 Oktober 2014

Bukti nyata Kebenaran fpi

Laporan Hasil Insvestigasi Insiden di Depan Gedung DPRD DKI Jakarta
14 October 2014
LAPORAN HASIL INSVESTIGASI
TEAM-9 DPP-FPI
Tentang
INSIDEN DI DEPAN GEDUNG DPRD DKI JAKARTA
Hari Jum’at tanggal 3 Oktober 2014
Sehubungan dengan terjadinya Insiden antara Massa FPI dengan Aparat Polisi Polda Metro Jaya di depan Gedung DPRD DKI Jakarta pada Jum'at 3 Oktober 2014, maka Dewan Pimpinan Pusat - Front pembela Islam (DPP - FPI) pada tanggal 6 Oktober 2014 telah membentuk Tim Investigasi Terpadu yang beranggotakan 9 (sembilan) orang untuk bekerja selama 9 (sembilan) hari, sehingga disebut TIM 9, yang anggotanya terdiri dari pengurus DPP FPI dan Markas Besar Laskar FPI (Mabes LPI) untuk melakukan investigasi secara mendalam dan komprehensif serta cermat dan teliti atas insiden tersebut.
Setelah Tim 9 bekerja selama 9 (sembilan) hari terhitung sejak tanggal 6 hingga 14 Oktober 2014, maka hasil investigasinya sebagai berikut :
1. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Aksi Nomor : Istimewa / Madar-LPI / IX / 2014 yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah – Front Pembela Islam (DPD-FPI) DKI Jakarta yang ditujukan kepada Polda Metro Jaya, bahwa Aksi Damai FPI DKI Jakarta akan digelar pada hari Jum'at 3 Oktober 2014 di depan GEDUNG BALAI KOTA DKI Jakarta bukan di depan GEDUNG DPRD DKI Jakarta.
2. Rombongan Peserta Aksi Damai FPI DKI Jakarta berangkat dari Petamburan Tanah Abang dengan dikawal PATWAL POLISI. Dan ternyata pada saat tiba di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, rombongan Aksi Dama FPI diberhentikan oleh PATWAL POLISI, kemudian mobil dan sepeda motor peserta Aksi Damai FPI tersebut dipesilahkan untuk parkir di sekitar depan Gedung DPRD DKI Jakarta dan untuk Orasi Demo di tempat tersebut. Padahal pihak Polda Metro Jaya SANGAT TAHU bahwa pemberitahuannya adalah Aksi Damai FPI di BALAI KOTA bukan di DPRD DKI Jakarta.
3. Adanya kejanggalan dalam penanganan Aksi Damai FPI yang patut diduga sebagai Pelanggaran Protab yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, yaitu:
a. Polisi mempersilakan Massa FPI menggelar Aksi di bukan pada tempat Aksi yang telah disepakati dalam pemberitahuan ke Polda Metro.
b. Polisi berada jauh di belakang pintu gerbang DPRD DKI Jakarta yang seharusnya berada di depan pintu gerbang dengan pengamanan yang lazimnya 2 lapis.
c. Polisi membuka pintu gerbang DPRD DKI Jakarta sehingga memancing para Peserta Aksi untuk masuk kedalam gedung.
d. Ditemukan bukti bahwa pihak Kepolisan yang ada di sekitar / dalam Gedung melempar peserta Aksi dengan batu dan juga ada pelemparan batu dari arah belakang peserta Aksi
4. Adanya Pelanggaran HAM yang dilakukan aparat Kepolisian Polda Metro Jaya dalam penanganan Aksi Damai FPI, yaitu :
a. Penganiayaan secara BRUTAL terhadap para Peserta Aksi Damai FPI.
b. Penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dipukuli oleh pihak kepolisan.
c. Perusakan secara MEMBABI BUTA terhadap 1 unit mobil milik Pesantren An-Nur dan beberapa sepeda motor milik peserta Aksi.
d. Penyikasaan terhadap peserta Aksi yang ditangkap, dipukuli dan dimasukkan ke dalam Mobil Tahanan lalu dilemparkan gas air mata dalam posisi kendaraan tersebut tertutup.
e. Salah satu tahanan yang bernama HERU MULYANA mengalami PATAH TULANG PUNDAK KIRI dan Penuh Jahitan dikepala karena dilindas Motor Tril Polisi dan diinjak-injak, hingga saat ini tidak diperiksa dan diobati sebagaimana mestinya.
f. Pengerahan ribuan pasukan dengan kendaraan dan senjata lengkap disertai dengan anjing-anjing Helder dari DPRD DKI Jakarta hingga Markas FPI di Petamburan, sehingga mencekam dan meresahkan ribuan penduduk Jakarta sepanjang jalan dari Kebon Sirih hingga Petamburan, bahkan warga Jakarta dimana pun yang mendengar berita di media.
Dengan melihat Hasil Investigasi Tim-9 DPP-FPI yang disertai dengan bukti-bukti dan saksi-saksi, maka kami Tim 9 DPP FPI merekomendasikan kepada DPP FPI untuk mendesak DPRD DKI Jakarta untuk secepatnya membentuk Panita Khusus (Pansus) untuk melakukan investigasi lebih dalam terhadap insiden tersebut. Selanjutnya mengumumkan kepada publik luas hasil investigasi Pansus agar masyarakat luas mengetahui tentang hal yang sebenarnya.
Dan jika terbukti bahwa Polda Metro Jaya melakukan Pelanggaran SOP yang semestinya dipatuhi, serta terbukti melakukan pelanggaran HAM maka DPRD DKI Jakarta harus menyeret Kapolda Metro Jaya sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya secara hukum dan mengganti semua kerugian baik materiil mau pun immaterial kepada Massa FPI yang telah menjadi korbannya, serta harus membebaskan semua Massa FPI yang ditahan dari segala tuntutan.
Sekian laporan Hasil Investigasi Tim 9 DPP FPI untuk dijadikan pegangan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Jakarta, 15 Oktober 2014
TIM-9 DPP-FPI
Ketua:KH. Tb.Abdurrahman.A, SH, MA/Ketua DPP FPI Bid. Da'wah
Wakil Ketua:Ust. Maman Suryadi/Panglima LPI
Sekretaris:Irwan Arsyidi/Ketua BIF
Anggota:-UstadzSubhan/Laskar Pembela Islam
-Hanafi, SH/Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI)
-ichwan Tuankotta/Serikat Pekerja Front Pembela Islam
-Ust. Slamet Ma’arif/Lembaga Da’wah Front
-Sayyid Ali Alattas/Front Mahasiswa Islam
-Sy. Lulu Assegaf/Mujahidah Pembela Islam

Senin, 06 Oktober 2014

Menutup aurot secara islami

Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, dijelaskan bahwa Rasulullah Saw, pernah bersabda,” Bahwa kelak akan ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah dilihat oleh Nabi sebelumnya. Siapakah mereka? Mereka adalah kaum yang membawa beberapa cemeti (cambuk) seperti ekor lembu, yang mereka pukulkan kepada orang lain dan yang kedua adalah wanita yang berpakaian tetapi telanjang, jalan mereka berlenggak-lenggok membangkitkan nafsu. Mereka tak akan masuk surga bahkan tidak akan mencium bau surga, padahal bau surga itu dapat tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian. (HR Muslim)
Hadits di atas memberikan gambaran yang jelas tentang pengaruh pakaian bagi kaum hawa dalam menentukan nasibnya nanti di akhirat, apakah masuk surga atau terjerumus ke jurang neraka. Rasulullah Saw, menegaskan bahwa wanita yang berpakaian tetapi telanjang tidak akan masuk surga bahkan tidak akan dapat merasakan harumnya surga sekalipun keharuman surga itu dapat dirasakan pada jarak yang sangat jauh. Lalu apa yang dimaksud dengan berpakaian tetapi telanjang itu? Yaitu, seorang wanita yang sudah menutup tubuhnya atau membalut badannya dengan pakaian namun justru masih menampakkan lekuk tubuhnya atau bahan pakaian yang digunakannya transparan atau tipis sehingga bagian tubuh atau auratnya masih kelihatan dan merangsang. Hal ini berarti bahwa mereka sudah berpakaian bahkan sudah pakai jilbab tetapi belum memenuhi ketentuan berpakaian sesuai dengan syariat.
Kalau demikian, bagaimana dengan wanita yang setengah berpakaian atau memakai pakaian serba mini dengan tampilan yang seksi (aduhai). Berjalan menebarkan pesona yang mengundang bangkitnya syahwat kaum adam. Apalagi bagi wanita (artis) yang berani tampil di atas panggung dengan goyangan erotis mengikuti dentuman musik hot dengan suasana yang remang-remang.. Atau bagaimana bagi wanita yang tidak berpakaian sama sekali (bugil) yang gambar atau videonya beredar dengan bebas di dunia maya. Maka tentu, dosa dan bahayanya akan lebih dahsyat lagi, tidak hanya untuk dirinya tetapi juga untuk orang yang “menikmati” tubuhnya. Nah, kalau demikian, dalam hal berpakaian , kita harus berhati-hati sangat karena menyangkut nasib kita nanti di akhirat sana . Orang tua bertanggung jawab atas keselamatan anak gadisnya dengan membiasakan mereka berpakaian muslimah sesuai dengan syariah.
Fenomena Jilboobs
Jilbab bagi kaum hawa di ranah minang tidak bisa lagi dipisahkan dari kehidupan nyata. Dengan filosofi negeri “adat basandi syara’, syarak basandi kitabullah” , mengambarkan bahwa masyarakat minang adalah masyarakat yang religi. Hal itu tampak dari cara berpakaian orang minang yang sopan dan Islami. Di mana-mana kita melihat wanita minang memakai jilbab dalam beraktivitas seperti di pasar, tempat rekreasi atau tempat keramaian lainnya, Apalagi di kantor dan sekolah, pegawai dan pelajar diwajibkan memakai jilbab dalam melaksanakan tugasnya di kantor atau sekolah tersebut. Sejuk mata kita memandang pelajar memakai seragam sekolah dengan balutan jilbab putih yang memancarkan keindahan dan kesuciaan dari wajahnya.
Namun demikian, dengan perkembangan mode yang begitu cepat. Kita menjumpai juga wanita muda (gadis) yang tetap berjilbab tetapi tampilannya sangat modis bahkan cendrung mengundang fitnah. Hal inilah yang diperbincangan oleh banyak orang dengan istilah trendjilboobs. Dalam kamus Bahasa Indonesia, tidak ditemukan istilah jilboobs namun ini merupakan plesetan dari kata jilbab dan boobs (buah dada). Istilah baru ini beredar di masyarakat, mengambarkan wanita yang memakai jilbab namun masih menampakkan lekuk tubuhya. Jilbabnya tidak menutup bagian dadanya, karena sang gadis memakai baju kaus ketat yang kelihatan lebih seksi. Berpakaian ala ini, justru sangat membahayakan dirinya karena tidak jarang kasus pemerkosaan berawal dari tampilan gadis yang seksi plus menggoda.
Berkaitan dengan Fenomena jilboobs , MUI mengeluarkan fatwa bahwa mode pakaian ini hukumnya haram, sebagaimana yang dikemukakan Wakil Ketua MUI, Maruf Amin, pada suatu kesempatan, “Sikap MUI tegas, tidak boleh menggunakan baju yang terlalu ketat, sensual, sehingga bentuk tubuhnya terlihat,” Menurut Maruf, ‘jilboobs’ termasuk model pakaian yang dilarang oleh ajaran Islam. Sebab, meski menutupi kepala, para perempuan itu justru menonjolkan lekukan-lekukan tubuhnya. “ MUI menghargai para muslimah yang sudah berjilbab. Namun, hendaknya para muslimah yang berjilbab itu tidak lagi mengenakan busana yang terlalu ketat, sehingga memperlihatkan lekuk tubuh mereka” kata Ma’ruf.
Ketentuan Berpakaian Islami
Islam telah memandu umatnya dalam hal berpakaian, yaitu, harus sesuai dengan syariat Islam sehingga terpelihara dari istilah “ berpakaian tapi telanjang”. Di antara aturan berpakaian seperti yang diajarkan Rasulullah Saw itu adalah:
Pertama,pakaian itu harus menutup aurat. Bagi wanita, auratnya adalah seluruh wilayah tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Makanya wanita harus hati-hati dalam menutup tubuh sehingga tidak ada bagian tubuh yang kelihatan oleh selain mahram.
Kedua, Pakaian yang dikenakan harus longgar atau tidak sempit. Hal ini berarti bahwa wanita tidak dibenarkan memakai pakaian sempit yang akan menampakkan lekuk tubuhnya.
Ketiga,pakaiannya tebal atau tidak tipis, maksudnya dasar kain yang digunakan untuk membuat pakaian itu tidak boleh tipis karena akan mempertontonkan bagian dalam tubuh ke pada orang lain.
Keempat,pakaian yang digunakan bukan untuk menyombongkan diri atau berlaku ria pada orang lain. Hendaknya dalam berpakaian kita harus melandaskan niat Ikhlas karena Allah Swt sehingga akan berbuah ibadah.
Kelima,pakaian perempuan tidak boleh menyerupai pakaian laki-laki atau sebaliknya. Karena Allah melaknati perempuan yang menyerupai laki-laki termasuk dalam hal berpakaian dan berpenampilan.
Keenam,pakaian tidak boleh menyerupai pakaian khusus pemeluk agama lain. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pembedaan antara diri kita dengan orang non Islam.